RSP Halmahera Barat: Antara Keterbatasan Fiskal, Pengalihan Beban, dan Celah Hukum KPK

Oleh: Asdian Taluke

Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kabupaten Halmahera Barat kini berada di persimpangan yang krusial. Proyek yang semula dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp42,9 miliar, kini mangkrak setelah lokasinya diubah tanpa prosedur sah dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu. Dana yang sudah diserap mencapai sekitar Rp15 miliar, namun progres fisik hanya sekitar 40 persen. Alih-alih mengusut tuntas penyimpangan dan kerugian negara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat justru berencana melanjutkan pembangunan ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Keputusan ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah ini sekadar masalah kebijakan, atau sudah masuk ranah tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

DARI APBN KE APBD: TANPA KAJIAN, TANPA PERTANGGUNGJAWABAN

Secara fiskal, Halmahera Barat bukan daerah kaya. Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih rendah, sangat bergantung pada transfer pusat, sementara beban belanja wajib gaji, tunjangan, pelayanan dasar sudah sangat berat. Mengambil alih proyek bermasalah senilai miliaran rupiah tanpa kajian kemampuan fiskal yang tertulis dan terbuka, sama saja dengan memaksa rakyat berkorban untuk kesalahan yang bukan mereka buat.

Baca Juga:  Terima 9 CPMI Unfit, Benny: Saya Tak Tinggalkan Kalian

PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah secara tegas mewajibkan setiap penambahan beban anggaran didahului dengan kajian kemampuan fiskal yang tertulis dan terbuka untuk umum. Hingga saat ini, dokumen tersebut belum dipublikasikan. Belum jelas pula dari pos anggaran mana dana diambil, dan sektor apa yang akan dikorbankan demi kelanjutan proyek ini.

Lebih mendasar: mengapa kerugian akibat kesalahan pengelolaan dana APBN justru harus ditanggung oleh APBD? Di mana pertanggungjawaban atas Rp15 miliar yang sudah terpakai? Siapa yang bertanggung jawab atas perubahan lokasi tanpa persetujuan pusat dan tanpa mekanisme Change Control Order (CCO)?

CELAH HUKUM APAKAH KPK BERWENANG MASUK?

Jawabannya: Ya, KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk turun tangan. Berikut landasan yuridisnya:

Pertama, Pasal 2 UU Tipikor Kerugian Keuangan Negara

Dana DAK Fisik adalah uang negara. Perubahan peruntukan dan lokasi tanpa prosedur sah, disertai penyerapan anggaran yang besar dengan progres fisik yang rendah, menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara yang signifikan. Pengalihan beban ke APBD tanpa menyelesaikan kerugian tersebut justru memperkuat dugaan adanya upaya menutupi kerugian negara dengan dana rakyat. Hal ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.

Baca Juga:  Sholawat Asghil Itu. Ditiupkan di Jogja, Dihentakkan di Malang

Kedua, Pasal 3 UU Tipikor Penyalahgunaan Wewenang

Mengubah peruntukan DAK Fisik tanpa persetujuan pusat, memindahkan lokasi dari daerah terisolir ke lokasi lain, lalu memaksakan kelanjutan dengan APBD tanpa kajian fiskal — semuanya dilakukan oleh pejabat berwenang. Ini memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. Unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” dapat diduga terpenuhi mengingat perubahan lokasi dan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai petunjuk teknis.

Yang ketiga Pelanggaran Aturan Pengelolaan DAK — Dasar Dugaan Penyimpangan

DAK Fisik wajib digunakan sesuai peruntukan, lokasi, dan petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah pusat. Perubahan tanpa persetujuan dan tanpa mekanisme CCO adalah pelanggaran prosedur yang berat. KPK sendiri telah menangani kasus serupa — pergeseran lokasi dan peruntukan DAK Fisik di daerah lain — dan menyatakan hal tersebut masuk dalam titik rawan korupsi pengelolaan anggaran daerah.

Yang keempat Pengalihan Beban Tanpa Dasar Hukum — Memperpanjang Rantai Penyimpangan

Keputusan menggunakan APBD untuk menambal kekurangan dana APBN yang bermasalah, tanpa kajian, tanpa audit kerugian negara, dan tanpa persetujuan DPRD melalui mekanisme sah, dapat dinilai sebagai upaya menutupi kesalahan awal dengan biaya rakyat. Ini bukan solusi, ini memperkuat dugaan adanya niat menghindari pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga:  Desak Bupati Buol Ditangkap, Massa Aksi Duduki KPK

KPK HARUS MASUK

karena Kasus RSP Halmahera Barat bukan sekadar masalah kebijakan atau administrasi. Terdapat dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang, kerugian keuangan negara, dan upaya mengalihkan beban kerugian kepada rakyat tanpa dasar hukum. Semua itu adalah ranah kewenangan KPK.

KPK berwenang menyelidiki dan menyidik kasus ini berdasarkan UU No. 30/2002 jo UU No. 19/2019 tentang KPK, terutama ketika kerugian negara mencapai miliaran rupiah dan melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat daerah. Langkah yang harus diambil:

1. BPK segera melakukan audit menyeluruh kerugian keuangan negara atas pelaksanaan proyek RSP;
2. KPK menerima laporan dan membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi;
3. DPRD menolak alokasi APBD sebelum ada kejelasan pertanggungjawaban dana APBN yang bermasalah;

“Uang rakyat — baik APBN maupun APBD bukan milik penguasa untuk dialihkan sesuka hati. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika ada yang salah, itu harus diusut bukan ditutupi dengan uang rakyat yang lain.” (*/Am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *