Turangan: Memalukan Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi Melilit Rektor Unsrat, Prof Ellen Kumaat

Ketum AMTIM, Tommy Turangan, SH (Foto Exposemedia)

EXPOSEMEDIA, MANADO –  Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado terus bergulir. Di era pandemi Covid-19 ini dugaan korupsi pada proyek Lapangan Basket, dan Lapangan Tenis kembali dipertanyakan para pegiat anti korupsi karena dinilai berjalan lamban penuntasannya.

Pengurus Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Sabtu (14/8/2021) tegas menyoroti adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Rektor Unsrat Manado. Dimana dugaan korupsi tersebut terjadi ditahun anggaran 2020, Unsrat membangun lapangan tenis dan lapangan basket dengan total nilai anggaran sebesar Rp. 6,2 Milliar.

Seperti diketahui, bahwa luas lapangan tersebut sekitar 800 meter persegi yang dicor dan dipasangi kanopi sekitar 600 meter persegi. Hanya satu lapangan tapi berfungsi untuk dua kegiatan olahraga berbeda, tenis dan basket.

Baca Juga:  Tender Proyek SPAM Hulu dan Hilir Beraroma KKN, AMTI Warning Wali Kota H.M Rudy

Sebagaimana laporan dari salah satu penggiat anti korupsi ke Kejati Sulut harga pekerjaan tersebut tidak wajar, terdapat potensi markup dan itu sudah menghitung nilainya. Maka dari itu AMTI, dengan tegas mengatakan agar pihak berkompeten dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) untuk secepatnya melakukan penyelidikan akan dugaan korupsi tersebut.

Ketua Umum AMTI Tommy Turangan, SH, menyebut bahwa pemenang lelang tender proyek tersebut adalah PT CAL, sesuai laporan yang diterima, namun proyek diduga dikerjakan oleh pejabat tinggi Unsrat.

Baca Juga:  Salah Langkah, Rektor Unsrat Digugat Dosen

Nilai proyek, lanjut Turangan sangat besar dibandingkan tampilan fisiknya. Tak perlu ahli menilai, orang awam saja bisa menaksir harganya tidak wajar, sehingga aparat penegak hukum harus segera menyelidikinya.

“Ini adalah anggaran APBN tahun 2020 dan ini sudah di laporkan teman-teman LSM di kejati Sulut, maka dari itu AMTI minta Kejati langsung tindak-lanjuti laporan teman-teman LSM,” ujar Turangan.

Turangan juga menyentil bahwa diruncungnya berbagai masalah membuat nama baik kampus Unsrat menjadi rusak. Aktivis asal Sulawesi Utara ini juga menjelaskan bila terbukti bersalah maka Rektor unsrat harus di penjara, karena di duga sudah merugikan uang negara.

Baca Juga:  Rakortas BP2MI Bersama Pemprov Sulut, Gubernur Olly dan Benny Bangun Komitmen

”Miris dan memalukan, Rektor Unsrat Prof Ellen diruncung berbagai kasus. Ini merusak reputasi Unsrat yang kita cintai ini. Korupsi musuh bersama, dan semua sama kedudukannya dalam hukum, karena hukum adalah panglima di Negara Indonesia, tak ada yang kebal hukum,” ujar Turangan menutup. (*/Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *