EXPOSEmedia, Bolsel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) terpaksa merumahkan 21 anggota Panwascam. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mengumumkan penundaan tahapan Pilkada 2020.
Komisioner Bawaslu, Kifly Malonda saat dikonfirmasu membenarkan hal ini.Diakuinya, karena tahapan Pillkada ditunda, pihaknya terpaksa harus merumahkan 21 anggota Panwascam.
“Statusnya diberhentikan sementara. Sejak Maret lalu mereka sudah kami beritahu, karena ada penundaan tahapan dan wabah Covid-19,” ujarnya.
Kifly mengaku jika pemberhentian sementara ini berlaku hingga adanya petunjuk dari Bawaslu RI.
“Kalau sudah ada arahan dari Bawaslu RI, maka mereka akan langsung dipekerjakan lagi,” tegasnya.
Senada diungkapkan oleh Sekretaris Bawaslu Bolsel Artur Waroka. Menurutnya, pemberhentian para anggota Panwascam bukan tanpa sebab.
“Karena semua tahapan ditunda, jadi ada kebijakan dari Bawaslu RI untuk merumahkan Panwascam sementara waktu,” bebernya.
Artur menuturkan jika proses pemberhentian sementara ini berlaku bagi semua Bawaslu di Indonesia. “Jadi bukan hanya Bawaslu Bolsel. Tapi semuanya,” tegas dirinya.
Dirinya juga menegaskan jika semua hak dari Panwascam hingga Maret 2020 sudah diberikan.
“Hak mereka sudah kita penuhi, dan kami juga minta pengertiannya karena situasi saat ini sedang tidak kondusif,” tegasnya. (ssf)