Manado Terapkan Tanggap Darurat Bencana

Walikota Manado, GS Vicky Lumentut

EXPOSEmedia, MANADO — Pemerintah Kota Manado akhirnya menerapkan Tanggap Darurat Bencana selama 30 Hari. Kebijakan itu diambil Walikota Manado, GS Vicky Lumentut, dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Seperti tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 46/KEP/03/Setdako/2020 Manado tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Manado.

Disebutkan, wabah Corona yang merupakan peristiwa bencana non alam telah mengancam dan mengganggu semua sendi kehidupan masyarakat dunia termasuk Indonesia. Atas pertimbangan itu, serta instruksi dan anjuran pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), maka walikota GSVL mengeluarkan surat keputusan status Manado sebagai Tanggap Darurat Bencana.

Baca Juga:  KPU Manado Ajak Ciptakan Pilkada Aman di Deklarasi Kampanye Damai

“Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam COVID-19 di Kota Manado, selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 2 Mei 2020,” kata GSVL sebagaimana tertuang dalam surat keputusannya.

Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam COVID-19, bisa diperpanjang sesuai kondisi dan kebutuhan pelaksanaan penanganan keadaan darurat bencana di wilayah Kota Manado.Wali Kota juga menyentil soal penganggaran yang akan diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manadplo Tahun Anggaran 2020,” tutur Wali Kota Manado 2 periode ini tegas.

Baca Juga:  Temui Walikota Manado, BP2MI Paparkan Kerja ke Luar Negeri

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Drs. Sammy Kaawoan menambahkan, terkait bantuan yang akan disalurkan Pemkot Manado. Alur komunikasi telah dilakukan melalui Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan, tambah Kaawoan. Setelahnya, bantuan tersebut dimulai dengan pendataan warga untuk kemudian disampaikan melalui Gugus Tugas COVID-19.

“Kami Dinas Sosial bertugas mendata warga Manado terdampak Corona. Kemudian, data dari seluruh Kelurahan dan Lingkungan kita serahkan ke Gugus Tugas untuk diberikan bantuan. Semoga ini dapat membantu masyarakat,” tutup Kaawoan. (*/Amas)

Baca Juga:  GSVL-MOR Mesra di Rapat Bersama KPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *