EXPOSEMEDIA.ID, MANADO – Pengrusakan hutan terus terjadi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) beberapa tahun belakangan. Proses merusak alam kerap kali dilakukan, padahal ujung-ujungnya yang menanggung resiko adalah rakyat. Merespon fenomena tersebut Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) menyampaikan kritik pedasnya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AMTI, Tommy Turangan, SH, menyebutkan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap segala bentuk pengrusakan hutan yang terjadi secara sistematis di Indonesia. Terlebih di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Menurut Turangan, pihaknya mendendus ada dugaan kuat terjadi pengrusakan alam dan lingkungan di kawasan Hulu Tobayagan di Kabupaten Bolaang Mongodow Selatan.
Lebih lanjut, aktivis muda Sulut yang memimpin Lembaga Swadaya Masyarakat tingkat pusat itu mengajak dan meminta pihak berwajib agar tidak tutup mata. Segera turun tangan menangani proses pengrusakan hutan.
“Diduga kuat pengrusakan hutan akibat tambang illegal terjadi di Provinsi Sulawesi Utara. Terutama di Kabupaten Bolaang Mangondow Selatan. Mestinya menjadi perhatian prioritas pemerintah daerah. Sebab, jika pengrusakan hutan dibiarkan, maka masyarakat akan kena akibatnya. Itu sebabnya, AMTI mendesak aparat keamanan segera turun ke lokasi, hentikan dan tindaki mereka oknum-oknum yang disinyalir melakukan pengrusakan hutan,” ucap Turangan.
Tidak hanya itu, Turangan membeberkan ada pengusaha besar yang menjadi sponsor dalam praktek denaturalisasi di Sulut. AMTI, lanjut Turangan mendorong pihak Polda Sulut dan Polresta Bolmong atau Bolsel untuk bergerek lebih cepat, tegas dalam memproses pelaku pengrusakan hutan. Harusnya tindakan cepat dilakukan, tanpa basa-basi.
‘’Kami menelusuri ada cukong yang mendalangi aktivitas pertambangan illegal yang terjadi Bolsel saat ini. Adanya dugaan pengrusakan HPT Hulu Tobayagan di Kabupaten Bolsel Sulawesi Utara dimotori para cukong dibelakang ini semua. Jangan sampai Polda Sulawesi Utara dan Polres setempat diam, seolah tutup mata. AMTI berharap segera dihentikan pertambangan illegal tersebut,” ujar Turangan, jebolan Fakultas Hukum Unsrat ini tegas.
Tidak hanya itu, AMTI pun mempertanyakan kinerja instansi terkait seperti Dinas Kehutanan, DLH, dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara yang terkesan mendiamkan persoalan. Hal itu dimaksudkan agar pengrusakan hutan secara sistematis tidak terjadi lagi.
“Kami juga mempertanyakan, dimana kerja pemerintahan daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk kebijakan pro lingkungan? Jangan menutup mata. Mana ESDM Sulut, Dinas Kehutanan dan DLH?, kalian seperti takut menindak dugaan pengrusakan hutan yang terjadi di Bolsel,’’ tukas Turangan menutup. (Red/Amas)