EXPOSEMEDIA, MANADO — Perselisihan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manado di Mahkamah Konstitusi (MK), atas gugatan pemohon pasangan calon (paslon) Walikota, Julyeta PA Runtuwene (JPAR) dan Wakil Walikota Harley Ai Mangindaan akhirnya tuntas juga. MK menyatakan permohonan pemohon tidak diterima, Rabu (17/2) melalui sidang yang dipimpin Hakim Anwar Usman.
Menariknya dari hasil putusan perselisihan Pilkada Manado, calon walikota, JPAR langsung menyampaikan ucapan selamat kepada paslon terpilih Andrei Angouw (AA) dan Richard Sualang (RS) yang sudah ditetapkan KPU Kota Manado, melalui postingan akun facebooknya, beberapa menit setelah hakim MK membacakan hasil putusan tidak menerima permohonan termohon.
“Syalom, selamat siang semua. Awali dengan Doa dan akhiri dengan Syukur. Salam sehat untuk kita semua. Pada kesempatan ini, saya selaku pribadi dan keluarga mengucapkan banyak selamat kepada Andrei Angouw dan Richard Sualang yang telah terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Manado periode 2021-2024. Kiranya Kota Manado akan lebih baik lagi kedepan dibawah kepemimpinan Andre dan Richard,” tulis JPAR.
Mantan Rektor Universitas Manado (UNIMA) ini juga mengajak masyarakat Kota Manado untuk sama-sama memberikan doa dan dukungan kepada Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2021-2024, untuk melanjutkan kepemimpinan di Kota Manado yang saat ini sudah baik dan diharapkan akan lebih baik lagi kedepan.
“Kompetisi sudah berakhir, jangan saling buli dan saling menghujat antar para pendukung calon walikota dan wakil walikota. Mari sama-sama bergandengan tangan untuk Manado yang lebih maju dan sejahtera. Tuhan Memberkati Kota kita Kota Manado tercinta. Manado tetap Kota Doa. JPAR dan keluarga,” tutup istri tercinta Walikota Manado, GS Vicky Lumentut. (ale/*)