EXPOSEMEDIA, AMURANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin hak pilih pasien Covid-19 tetap dapat diakomodasi pada ajang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.
Hal itu ditegaskan Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi. Dia mengatakan pasien Covid-19 yang sedang mendapatkan perawatan tetap bisa memilih meski tidak dapat mendatangi tempat pemungutan suara.
“Ada fasilitas khusus yang disiapkan. Jadi hak-hak pasien covid juga tetap terjaga, ” ungkap Saelangi saat melakukan monitoring di KPU Minsel, Selasa (27/7) kemarin.
KPU juga kata Saelangi akan menyiapkan satu bilik khusus mencoblos bagi masyarakat yang dengan keluhan kondisi kesehatan di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Dengan menerapkan pemungutan suara yang menyediakan bilik khusus dan juga mendatangi tempat perawatan pasien corona menurut dia merupakan bentuk upaya mengakomodasi seluruh pemilih yang memiliki hak pilih pada pilkada.
Mengenai prokontra pelaksanaan pilkada di tengah pandemi, Saelangi menyebutkan tetap akan menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 sesuai dengan kesepakatan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu. Namun menurut dia, pilkada bisa saja ditunda kalau pandemi masih juga terus meningkat.
“Prinsipnya KPU konsisten akan melaksanakan pilkada 9 Desember. KPU juga gencar melaksanakan sosialisasi ke publik. Memberikan jaminan. Sehingga partisipasi pemilih bisa susuai target 77,5 persen, ” harapnya. (dou/*)