Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, MM Oknum Anggota DPR RI Langgar Kode Etik

Gedung DPR RI (Foto Istimewa)

EXPOSEMEDIA, Jakarta – Mengejutkan. Juga memalukan, dimana Lembaga tinggi negara yang diisi para wakil rakyat yang terhormat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), kembali tercoreng akibat ulah salah satu oknum anggotanya.

Menurut Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah, diduga anggota DPR RI dua periode dari Fraksi PAN berinisial MM melakukan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur yang tak lain keponakan mantan istri MM.

“Akibat dugaan pelecehan seksual tersebut, MM pernah akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, pada November 2021. Namun batal karena pihak kuasa hukum saat itu masih mempertimbangkan. Akibatnya, hingga kini perkembangan laporan kasus tersebut masih belum menemui titik terang,” ujar Iskandarsyah di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:  Direktur Eksekutif Migrant Watch: BP2MI dan TETO Happy Ending

Ironisnya, lanjut Iskandarsyah, dugaan tindak pelecehan seksual tersebut berlangsung selama tiga tahun, dari tahun 2006-2009. Dan korban ketika itu masih berusia 14 tahun.

“Sebagai anggota DPR RI, dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan MM tersebut telah melanggar Kode Etik DPR RI yang tertuang dalam Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2015,” ungkap Iskandarsyah.

Sementara, menurut Kuasa Hukum korban, Mangapul Silalahi, dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota DPR MM telah melanggar Kode Etik DPR RI.

“Di Bab II tentang Integritas, Pasal 3 ayat (1) disebutkan Anggota (DPR) harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat,” ulas Mangapul.

Baca Juga:  Toar Palilingan: Sulut Mendesak Terapkan PSBB

Menurut Mangapul, di Pasal 4 di Bab yang sama disebutkan Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR.

“Selanjutnya, di Bab IV yang berisi tentang Pelanggaran, Sanksi, dan Rehabilitasi, di Pasal 20 Ayat 3 Point a disebutkan kriteria yang termasuk Pelanggaran Kode Etik adalah mengandung pelanggaran hukum,” jelas Mangapul.

Atas dasar dugaan tindak pelecehan yang dilakukan oknum Anggota DPR RI berinisial MM tersebut, kuasa hukum korban bersama ETOS Indonesia Institute akan melaporkan MM ke MKD DPR RI dan Bareskrim Mabes Polri.

“Saya melihat kasus ini dari kacamata politik karena 575 di dalam sana adalah orang-orang partai politik. Yang saya ingin sampaikan, pertama, kepada DPP PAN, bagaimana mekanisme partai Anda merekrut calon anggota legislatifnya sehingga anggota parlemen cabul ada di dalam gedung punya rakyat,” ulas Iskandarsyah.

Kedua, lanjut Iskandarsyah, DPP PAN harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kelakuan kader partainya.

“Suka tidak suka, orang ini ada di Senayan atas rekomendasi PAN. Selama ini, partai kalau kader partainya bermasalah ya sudah lewat begitu saja. Kali ini saya meminta partai harus meminta maaf kepada rakyat secara terbuka di media,” jelas Iskandarsyah.

“Demikian pernyataan ini kami sampaikan ke publik, sebagai bentuk tanggungjawab moral kami sebagai anak bangsa yang menginginkan lembaga tinggi negara bersih dari praktek-praktek yang memalukan dan melanggar hukum,” tutur Iskandarsyah. (*/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *