Ikut Jejak Gorontalo, Pemprov Sulut Diminta Ajukan PSBB

Raski Mokodompit, Anggota DPRD Provinsi Sulut

EXPOSEMEDIA.ID, MANADO – Jumlah pesien positif Corona Virus (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) eskalasinya meningkat menjadi 43 orang.

Ini bukan angka yang main-main, atas situasi yang mengkhawatirkan itu, Raski Mokodompit anggota DPRD Provinsi Sulut mengajak pemerintah daerah untuk segera bergegas bertindak cepat dengan mengajukan permohonan Pembebasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Melihat situasi saat ini, sudah lebih dari 40 orang yang positif, saya minta ketegasan dari Pemerintah Provinsi. Apakah kita akan tetap seperti ini, ataukah mengambil langkah PSBB. Kalau kita mau PSBB, ayo libatkan seluruh lapisan masyarakat menjalankan kebijakan PSBB di berbagai tingkatan sampai ke tingkat RT/RW dan keluarga,” ujar Raski yang juga Ketua Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Utara ini, Rabu (29/4).

Baca Juga:  Pelopor Program KOTAKU di Sulut, Herson Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Sulut itu mengatakan bahwa bagaimana pun pemerintah dibawa kepemimpinan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw ekstra melakukan literasi kepada masyarakat terkait bahaya Covid-19. Upaya tersebut menurut politisi muda vokal ini akan efektif mencegah penularan wabah Covid-19 di Sulut.

“Pemprov harus memberikan edukasi secara masif disetiap lapisan masyarakat. Sanksi juga harus tegas dan terukur. Ini demi keselamatan hidup banyak orang. Karena kebijakan tanpa sanksi atau hukuman nanti dianggap tidak akan efektif,” kata Raski.

Baca Juga:  Herson Mayulu: Pembangunan Rumah Khusus Nelayan, Wujud Kepedulian Pemerintah

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Sulut itu menilai dalam situasi semacam ini pemerintah tak boleh lamban merespon situasi. Dalam soal memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah juga harus tegas dalam menjalankan kebijakannya tanpa tebang pilih.

“Artinya keputusan dan langkah tegas harus kita ambil, untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini,” tutur Raski menutup.

Seperti diketahui sejak turunnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Gorontalo, tertanggal 28 April 2020, banyak warga Nyiur Melambai yang meminta agar pemerintah provinsi Sulawesi Utara melakukan langkah serupa.

Baca Juga:  Pariwisata Sulut Maju, Refindo Sebut Gubernur Olly Berhasil

Lewat media sosial mereka mengungkap keinginan itu agar Pemprov Sulut bisa mengambil langkah berani seperti yang dilakukan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Padahal dari hitungan jumlah pasien PDP, ODP dan Positif masih sedikit.(can/bir/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *