Satgassus Maleo Polda Sulut Bekuk Komplotan Pencuri Rumah Kosong

Para pelaku dan barang bukti curian, diamankan Timsus Maleo di Markas Kepolisian. 5 pria dan 2 perempuan terlibat dalam kasus ini.

MANADO, EXPOSEMEDIA.ID – Satgassus Maleo Polda Sulut mengamankan komplotan pencuri beranggotakan 7 orang terdiri dari 5 pria dan 2 wanita, Rabu (27/1) lalu. Komplotan ini beraksi di rumah warga Perum GPI (Griya Paniki Indah) Kelurahan Buha Jaga IX, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Senin (27/01) siang.

Lima tersangka pria, yakni JA (20) warga Tuminting, DM (17) warga Pandu Bunaken, DK (16) warga Bengkol Mapanget, SMA (18) warga Tuminting, dan RY (17) warga Batuputih Bawah Bitung. Sedangkan 2 tersangka wanita, yaitu AG (16) dan FD (15), keduanya warga Maasing Tuminting.

Katim Maleo Polda Sulut Kompol Elia Maramis mengatakan, komplotan tersebut beraksi di ‘siang bolong’ setelah pemilik rumah dan istrinya keluar rumah untuk bekerja sejak pagi.

Baca Juga:  SCW Minta Kejaksaan Negeri Tomohon Periksa Proyek Pagar Pembatas Milik Unsrat

“Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong. Korban dan istrinya baru kembali ke rumah sekitar pukul 22.00 WITA,” ujarnya.

Saat tiba, korban mendapati kondisi kamar tidurnya sudah berantakan, juga brankas sudah berada di belakang rumah dalam keadaan rusak.

“Sejumlah barang berharga milik korban hilang ‘digasak’ pencuri. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Mapanget,” jelas Kompol Maramis.

Sementara itu, penangkapan para tersangka selain berdasarkan laporan korban juga atas informasi masyarakat yang diposting di group Face Book Team Maleo Polda Sulut, terkait upaya penggelapan mobil.

Baca Juga:  Edisi Senin, 6 Juli 2020

Rabu siang sekitar pukul 13.00 WITA, Satgassus Maleo mendapat informasi valid bahwa tersangka DM sedang berada di rumahnya. Personel dipimpin Kompol Maramis bergegas menuju lokasi, dan berhasil mengamankan DM tanpa perlawanan.

Petugas lalu menginterogasi sekaligus menggeledah mobil Calya warna hitam yang dibawa DM, dan mendapati beberapa barang elektronik.

“Tersangka mengaku bahwa barang-barang elektronik tersebut merupakan hasil curian,” kata Kompol Maramis.

Tersangka DM juga mengaku, siang itu beraksi bersama 6 tersangka lainnya. Setelah ‘mengantongi’ identitas keenam pelaku lainnya, petugas langsung melakukan pengejaran.

“Penangkapan terhadap tujuh tersangka berlangsung dari siang hingga malam, sekitar pukul 18.30 WITA,” terang Kompol Maramis.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari 1 unit mobil Toyota Ayla warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih, 9 buah jam tangan, dan 3 buah hand phone berbagai merek.

Baca Juga:  Temui 20 PMI Non Prosedural, Kepala BP2MI Tegas Sampaikan Komitmen Presiden Jokowi

Kemudian sejumlah perhiasan emas terdiri dari 5 kalung, 4 cincin, 3 anting, dan 1 gelang. Juga 1 laptop plus 2 charger, 1 speaker aktif, 1 speaker bluetooth, 1 tabung LPG ukuran 3 kg, 1 tabung pembersih AC, 1 flashdisk, 1 pisau dapur, 5 lembar uang dollar, 1 charger hand phone, 2 pasang sepatu, 1 buku tabungan, 1 kartu ATM, 1 celana panjang, serta 5 kaos.

“Ketujuh tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Mapanget untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandas Kompol Maramis. (mp/re)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *