KPU Bolsel Belum Terima Surat Resmi Penundaan Pilkada

EXPOSEmedia, Bolsel – Penyebaran virus corona atau Covid-19 yang kian masif telah membuat penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, menemui berbagai penundaan dibeberapa tahapan.

Bahkan saat ini dengan fokusnya untuk pencegahan penyebaran Covid 19, muncul rumor untuk pengembalian dana hibah ke kas daerah. Komisioner KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Fijay Bumolo mengatakan, soal penundaan Pilkada serentak, KPU Bolsel belum menerima surat resmi dari KPU RI.

“Soal penundaan kita belum menerima surat resmi dari KPU RI. Meski sudah ada rapat KPU RI dengan DPR RI saat pertemuan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,” ujarnyanya.

Baca Juga:  DPP NASDEM Restui JPAR - Ai Maju Manado

Dikatakannya rapat bersama itu, belum ada keputusan resmi. Sebab hingga kini belum ada surat resmi yang diterima.Hanya ada, beberapa opsi yang muncul soal pelaksanaaan Pilkada.

“Ada tiga opsi dari petemuan tersebut, apakah Pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020,

opsi kedua 17 Maret 2021 atau opsi ketiga dilaksanakan 29 September 2021. Nah, tiga opsi itu, hingga kini belum ada keputusan,” jelasnya.

KPU Bolsel katanya, akan tetap patuh terhadap intruksi serta keputusan yang ada. Apalagi dalam menghadapi penanganan pencegahan Covid 19.Sehingga perlu untuk ketetapan sehingga itu menjadi dasar KPU untuk melakukan pengembalian dana hibah.

“Jika memang sudah ada keputusan resmi, tentu KPU Bolsel akan menghitung berapa dana yang belum terpakai untuk dikembalikan ke kas daerah,” akunya.

Baca Juga:  Edisi Kamis, 5 November 2020

Pengembalian dana yang belum dipakai nantnya akan direalokasi untuk penanganan Covid-19. Jay sapaan akrabnya mengatakan, sementara ini dari anggaran sebesar Rp 16 miliar itu. KPU Bolsel baru mendapatkan dana sebesar Rp 6 miliar pada tahap pertama pencairan.

“Tahap pertama 2019 itu Rp 6 miliar. Selebihnya belum. Yang sudah di kita dan sudah kita kelola itu kurang lebih sekitar Rp 6 miliaran,” tuturnya.

Anggaran tersebut, diakuinya, sudah dipakai untuk membiayai beberapa tahapan Pilkada.Sementara itu, Sekretaris Daerah Bolsel Marzansius Arvan Ohy mengatakan, untuk pengembalian dana hibah, pemerintah daerah masih menunggu Perppu. “Nanti ada mekanisme penghitungan penggunaan dengan melibatkan dari BPKP dan Inspektorat,” jelasnya.

Baca Juga:  Besok DPD KNPI Sulut Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako

Menurutnya pemerintah tinggal mengikuti petunjuk yang ada, kendati pencairan dana hibah tahap Satu sudah dicairkan ke KPU dan Bawaslu.

“Kalo Bolsel yang belum ditransfer untuk dana hibah itu yakni dana pengamanan baik Polres maupun Kodim 3,5 Miliar,” jelasnya.

Sedangkan untuk KPU dan Bawaslu sudah ada permintaan tahap 1 dan sudah dicairkan. Untuk KPU berjumlah Rp 6,1 Miliar, sedangkan Bawaslu Rp 2,7 Milir lebih yang belum dicairkan untuk KPU berjumlah Rp 9,150 Miliar, dan Bawaslu Rp 4,109 Miliar.

“Kita berharap semua kendala ini segera akan teratasi sehingga kegiatan yang direncanakan pada tahun ini akan berjalan,”tandasnya. (ssf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *