Terancam Dieksekusi, Warga Ketuk Hati Ketua Pengadilan Negeri Manado

Poster yang terpasang di depan Hotel Jakarta Jaya (Foto Exposemedia)

EXPOSEMEDIA, MANADO – Prahara hukum yang melanda sejumlah masyarakat di Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil Kota Manado terus bergulir. Menurut penuturan masyarakat yang tempat (rumah) mereka tempati sejak tahun 1956 itu diklaim oknum yang diduga mafia tanah sebagai miliknya.

Klaim sepihak itu terindikasi mendapat support dari oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bagaimana tidak, oknum pencaplok tanah tiba-tiba telah nengantongi Sertifikat tanah. Hal ini tentu diduga palsu alias abal-abal. Kasus yang tengah bergulir tersebut melibatkan pihak BPN Kota Manado. Ketegasan itu disampaikan Alfian Langkau, warga Lingkungan IV Kelurahan Singkil Satu, Kamis (22/7/2021), yang rumahnya disengketakan pihak pemegang Sertifikat yang diduga bodong itu.

“Tanah ini sudah turun temurun kami tempati. Anehnya ada oknum yang mengaku memiliki Sertifikat kepemilikan tanah ini, tiba-tiba mengantongi Sertifikat hak milik tanah. Kami curiga ada permainan dengan oknum di BPN Manado. Pernah dibeberapa tahun lalu, saat pertemuan, Sertifikat tanah yang menurut kami abal-abal itu sempat diperlihatkan kepada kami, tapi hanya dari jauh. Saat masyarakat (kami), minta untuk melihat atau membacanya tidak diberikan. Sudah generasi ketiga, kami menempati rumah yang kami tinggal sekarang,” tutur Alfian.

Baca Juga:  Laporan RAKO Disoal, Warga nilai Menghambat Pembangunan Kota

Lanjut Alfian yang didampingi sejumlah warga lainnya itu, mengatakan bahwa yang bersengketa atau ikut diseret ke ranah hukum, terdiri dari 17 (tuju belas) rumah warga Singkil Satu Lingkungan IV. Beberapa nama yang terpantau media ini dan berjuang menempuh jalur hukum, yakni melalui Perkara Kasasi Tata Usaha Negara. Diantaranya, Hj. Henny Lamantau, Dkk melawan Hj. Astuti Soepartyo, dkk dan Kepala Kantor Kementerian Pertanahan Kota Manado. Alfian menyebut mereka telah memegang 4 (empat) keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang harusnya menjadi perhatian dan dipatuhi instansi terkait.

“Telah ada 4 putusan hukum mengikat, dan pihak BPN Manado tidak banding. Putusan PTUN menegaskan kami yang menang. Kami menduga di BPN Manado ada oknum yang bermain, sehingga keadilan yang harusnya kami peroleh malah dirampas. Yang benar, seolah-olah salah. Sayangnya putusan PTUN dan MA, tidak dijalankan, ada apa?,” ujar Alfian.

Baca Juga:  Terungkap dalam Sidang, Ada Kejanggalan OC Kaligis "Telanjangi" Noerhalim Cs

Pihaknya juga berencana menempuh jalur hukum setelah mendapat peringatan untuk eksekusi lahan dari Pengadilan Negeri (PN) Manado. Masyarakat yang tanahnya dicaplok berharap agar Kepala PN Manado menggunakan nurani dalam melihat situasi dan perjuangan yang ditempuh masyarakat sebagai korban yang tanahnya disengketakan.

“Kami berencana akan melapor pidana persoalan ini. Kami diberikan batas waktu sampai bulan September 2021, untuk mengosongkan rumah. Padahal cukup banyak kejanggalan dalam kasus ini. Semoga Ketua Pengadilan Negeri Manado, Pak Djamaludin Ismail, SH.,MH, menggunakan nuraninya dalam masalah ini. Kami dalam hal ini adalah korban. Baik waktu dan materi telah kami korbankan untuk perjuangan hukum yang ditempuh sampai saat ini. Kami berharap Kepala PN Manado mempertimbangkan rencana eksekusi lahan ini. Tentu kami menolak dieksekusi. Itu sebabnya kami bermohon untuk ditinjau kembali rencana eksekusi,” kata Alfian menutup.

Baca Juga:  Bersinergi Perangi COVID-19, DPC Hanura Manado Laksanakan Vaksinasi Massal

Untuk diketahui, masyarakat telah memenangkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Maanado 21 Agustus 2014. Selanjutnya, PTUN Makassar; 19 Januari 2015, kemudian PTUN di tingkat Mahkamah Agung, 4 Februari 2017 dan selanjutnya Peninjauan Kembali (PK) juga dimengkan masyarakat. Dengan Nomor Keputusan 87PK/TUN/2017. Dalam salinan perkara penindasan kembali tata usaha negara, tanggal 11 Agustus 2017.

Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan bersama. Masyarakat 17 rumah, membuat poster yang bertuliskan, Sertifikat Hak Milik tanah ini (SHM) Nomor : 320 / Kelurahan Singkil Satu, tanggal 3 Februari 2012 dengan 1950 M atas nama Ismail Bin Lasahido telah gugur (dibatalkan) melalui proses hukum Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Nomor Putusan sebagai berikut: 1. Nomor : 10/G/2014/PTUN.MDO, 2. Nomor : 165/B/2014/PT.TUN/Mks, 3. Nomor : 155 K/TUN/2015 dan Nomor : 87 PK/TUN/2017. (*/Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *